Lunasi Denda Rp1 Miliar, Kasus Kosmetik Ilegal Mira Hayati di Makassar Tuntas

Hukum 11 Jun 2026 17:52 2 min read 298 views By Redaksi Celebesnesia Makassar

Share berita ini

Lunasi Denda Rp1 Miliar, Kasus Kosmetik Ilegal Mira Hayati di Makassar Tuntas
MAKASSAR (Celebesnesia) ; Terpidana kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, Mira Hayati, telah merampungkan kewajiban h...

CELEBESNESIA.COM MAKASSAR  – Terpidana kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, Mira Hayati, telah merampungkan kewajiban hukumnya. Pihak keluarga perwakilan Mira Hayati secara resmi menyerahkan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan secara tunai.

 

"Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," ujar Soetarmi di Makassar.

 

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung

 

Eksekusi pembayaran denda ini merupakan langkah hukum lanjutan yang berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 lalu.Proses serah terima uang tersebut berlangsung secara formal dan transparan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, beserta jajaran terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.

 

Disetor ke Kas Negara

 

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa dana sebesar Rp1 miliar tersebut telah dicatatkan dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses penyetoran ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk penyelesaian administratif seiring dengan pelunasan denda tersebut, pihak Kejaksaan juga telah mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik terpidana yang sebelumnya sempat dititipkan sebagai jaminan selama proses hukum berlangsung.Dengan diselesaikannya pembayaran denda ini, rangkaian kewajiban hukum terkait putusan kasasi dalam kasus kosmetik ilegal yang menjerat Mira Hayati dinyatakan telah dipenuhi.

Celebesnesia